Hukum Memasang Lukisan Makhluk Hidup



Para Ulama’ sepakat bahwa haram membuat atau menyimpan patung manusia dan binatang dalam bentuk utuh atau tidak utuh namun masih menggambarkan manusia atau binatang yang hidup, seperti terpotong tangannya atau kakinya, berbeda apabila tidak dalam bentuk yang masih dapat hidup seperti terpotong kepalanya maka boleh hukumnya. Demikian pula haram membuat atau menempatkan gambar-gambar manusia atau binatang sebagai hiasan dinding. Hukum di atas berdasarkan beberapa hadits diantaranya dari Ibnu Abbas bersabda Rasulullah SAW “Malaikat tidak akan masuk kedalam rumah yang didalamnya terdapat anjing dan gambar-gambar (H.R.Bukhari) dan hadits dari Al-A’masy dari Muslim berkata: Suatu ketika kami bersama masruq dirumahnya Yasar bin Numair kemudian Masruq melihat gambar maka berkata Masruq: Saya mendengar Abdullah berkata: Saya mendengar Rosulullah S.A.W. bersabda:“Sesungguhnya manusia yang paling paling mendapat siksa berat di haru kiamat adalah para pembuat gambar/patung” (H.R.Bukhari).



Akan tetapi beberapa Ulama’ berpendapat boleh membuat atau menyimpan gambar-gambar manusia dan binatang yang tidak membentuk bayangan seperti foto, lukisan dan lain-lain. Demikian ini berdasarkan keterangan yang dinuqil Ibnu abi Syaibah dari Al-Qosim bin Muhammad salah satu ahli fiqh madinah dengan sanad yang shohih, berkata Ibnu ‘Aun: Suatu ketika saya masuk ke rumah Qosim bin Muhammad di Makkah, kemudian aku melihat di kamarnya gambar Qundus (nama jenis binatang) dan gambar kambing. Pendapat tersebut menurut Ibnu Hajar Al-‘Asqolani barangkali mengacu kepada keumuman dari hukum diperbolehkannya mengenakan baju yang bermotif gambar binatang atau manusia sebagaimana pendapat Ibnu ‘Arobi dari kalangan madzhab Maliki. Untuk lebih lengkapnya kami persilahkan anda membaca Kitab Fathul bari bab Tashowir hal 467-477 Darussalam Arriyadl

Sumber :
Tag : fiqih
0 Komentar untuk "Hukum Memasang Lukisan Makhluk Hidup"

Back To Top