Pertanyaan :
Apakah hafidhoh (perempuan yang hafal al-Qur’an) pada waktu haid boleh mengaji. Syukran.
Jawaban :
Diharamkan bagi yang sedang berhadats besar seperti haid, nifas, junub membaca al-Qur’an. Oleh karena itu bagi mereka yang hafal al-Qur’an ketika sedang berhadats besar apabila hendak membaca al-Qur’an untuk menjaga hafalannya, caranya bisa dengan membaca didalam hati saja, karena yang demikian ini tidak diharamkan sebab bukan tergolong membaca al-Qur’an, atau dibaca dengan diniyati berdzikir (tidak diniyati baca al-Qur’an). Demikian menurut madzhab Syafi’I (Lihat : I’anatut tholibin hal : 69 juz : 1), sedangkan dalam madzhab lain, husus bagi perempuan yang sedang haid menurut salah satu pendapat dalam madzhab Maliki dan Hanbali tidak diharamkan membaca al-Qur’an, dan bagi perempuan yang sedang nifas menurut sebagaian Ulama’ dari madzhab Hanbali juga diperbolehkan membaca al-Qur’an. Lihat : al-Inshof hal : 349, 243 Juz : 1, Hasyiyah Addusuqi ha l: 174 Juz : 1, Mawahibul jalil ha l: 552 Juz: 1, al-Majmu’ Syarah Muhadzab hal : 179 Juz : 2
Sumber:
Cahaya Nabawi
Tag :
fiqih
0 Komentar untuk "Bolehkah Hafizah Baca Al-Quran Waktu Haid"