Syeikh Muhammad Said Ramadhan Al-Buti |
Secara kodrati, manusia di dunia ini terbagi menjadi dua kelompok besar. Ada yang ’alim (pintar dan cerdas serta ahli dalam bidang tertentu) dan ada ’awam (yang kurang mengerti dan memahami tentang suatu permasalahan). Sudah tentu yang tidak paham butuh bantuan yang pintar. Di dalam literatur fiqh, hal itu dikenal dengan istilah Taqlid atau ittiba.
Almarhum Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan al‐Buthi mengidentifikasikan taqlid sebagai berikut ”Taqlid adalah mengikuti orang lain tanpa mengerti dalil yang digunakan atas keshahihan pendapat tersebut, walaupun mengetahui tentang keshahihan hujjah taqlid itu sendiri.” (Al‐Lamadzhabiyyah Akhtharu Bid’ah al‐syari’ah al‐Islamiyyah, 69)
Taqlid itu hukumnya haram bagi seorang mujtahid dan wajib bagi orang yang bukan mujtahid. Imam al‐Suyuthi mengatakan: ”Kemudian, manusia itu ada yang menjadi mujtahid dan ada yang tidak. Bagi yang bukan mujtahid wajib bertaqlid secara mutlaq, baik ia seorang awam maupun yang alim. Berdasarkan firman Allah SWT:
(QS. Al‐Anbiya’ 7), ”Bertanyalah kamu pada orang yang alim (dalam bidangnya) jika kalian tidak tahu.” (Al‐Kawkab al‐Sathi’ fi Nazhmi al‐Jawami 492)
Taqlid ialah mengikuti pendapat seseorang tanpa mengetahui hujjah yang menunjjukan kebenaran pendapat tersebut. Dalam hal ini, tak ada bedanya antara taqlid dan ittiba’ , karena keduanya mempunyai arti yang sama. Sebagaimana yang ditegaskan oleh Syaikh al Buthi ”Tidak ada perbedaan kalau perbuatan itu disebut dengan taqlid atau ittiba’. Sebab dua kata itu mempunyai arti yang sama. Dan tidak terbukti adnya perbedaan secara bahasa antara keduanya.” (Al‐Lamazhabiyyah Akhtharu Bid’ah Tuhaddid al‐Syari’ah al‐Islamiyah,69)
Dalam Al Quran Al Karim , Allah Azza Wajalla menggunakan kata‐kata ittiba’ sebagai pengganti kata‐kata taqlid, sebagaimana firmannya:
“(yaitu) ketika orang‐orang yang diikuti itu berlepas diri dari orang‐orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali. Dan berkatalah orang‐orang yang mengikuti: ʺSeandainya Kami dapat kembali (ke dunia), pasti Kami akan berlepas diri dari mereka, sebagaimana mereka berlepas diri dari kami.ʺ Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka; dan sekali‐kali mereka tidak akan keluar dari api neraka.” (Al‐ Baqarah 166 ‐ 167)
Tidak ada keraguan lagi bahwa yang dimaksud “ittiba’” dalam ayat ini ialah “taqlid” yang terlarang. Adapun istilah yang anda pergunakan untuk membedakan arti taqlid dan ittiba’ dalam masalah ini hanya ada dua alternatif , yaitu :
Apabila anda mengerti dalil‐dalil dan mempunyai kemampuan untuk melakukan istinbath , berarti anda adalah mujtahid. Akan tetapi , bila anda tidak mengerti dalil dan tidak menguasai cara‐cara melakukan istinbath , anda adalah orang taqlid kepada mujtahid.
Bahkan ittiba’ tidak selalu berarti baik. Tidak jarang di dalam al‐Qur’an, ittiba’ ditujukan untuk sesuatu yang tidak terpuji, sebagaimana firman Allah :
”Dan janganlah kamu mengikuti (ittiba’) langkah‐langkah setan karena sesungguhnya dia merupakan musuh yang nyata bagi kalian.” (QS‐al Baqarah, 168)
Klik untuk lanjut taqlid dan bermazhab →
Almarhum Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan al‐Buthi mengidentifikasikan taqlid sebagai berikut ”Taqlid adalah mengikuti orang lain tanpa mengerti dalil yang digunakan atas keshahihan pendapat tersebut, walaupun mengetahui tentang keshahihan hujjah taqlid itu sendiri.” (Al‐Lamadzhabiyyah Akhtharu Bid’ah al‐syari’ah al‐Islamiyyah, 69)
Taqlid itu hukumnya haram bagi seorang mujtahid dan wajib bagi orang yang bukan mujtahid. Imam al‐Suyuthi mengatakan: ”Kemudian, manusia itu ada yang menjadi mujtahid dan ada yang tidak. Bagi yang bukan mujtahid wajib bertaqlid secara mutlaq, baik ia seorang awam maupun yang alim. Berdasarkan firman Allah SWT:
(QS. Al‐Anbiya’ 7), ”Bertanyalah kamu pada orang yang alim (dalam bidangnya) jika kalian tidak tahu.” (Al‐Kawkab al‐Sathi’ fi Nazhmi al‐Jawami 492)
Taqlid ialah mengikuti pendapat seseorang tanpa mengetahui hujjah yang menunjjukan kebenaran pendapat tersebut. Dalam hal ini, tak ada bedanya antara taqlid dan ittiba’ , karena keduanya mempunyai arti yang sama. Sebagaimana yang ditegaskan oleh Syaikh al Buthi ”Tidak ada perbedaan kalau perbuatan itu disebut dengan taqlid atau ittiba’. Sebab dua kata itu mempunyai arti yang sama. Dan tidak terbukti adnya perbedaan secara bahasa antara keduanya.” (Al‐Lamazhabiyyah Akhtharu Bid’ah Tuhaddid al‐Syari’ah al‐Islamiyah,69)
Dalam Al Quran Al Karim , Allah Azza Wajalla menggunakan kata‐kata ittiba’ sebagai pengganti kata‐kata taqlid, sebagaimana firmannya:
“(yaitu) ketika orang‐orang yang diikuti itu berlepas diri dari orang‐orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali. Dan berkatalah orang‐orang yang mengikuti: ʺSeandainya Kami dapat kembali (ke dunia), pasti Kami akan berlepas diri dari mereka, sebagaimana mereka berlepas diri dari kami.ʺ Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka; dan sekali‐kali mereka tidak akan keluar dari api neraka.” (Al‐ Baqarah 166 ‐ 167)
Tidak ada keraguan lagi bahwa yang dimaksud “ittiba’” dalam ayat ini ialah “taqlid” yang terlarang. Adapun istilah yang anda pergunakan untuk membedakan arti taqlid dan ittiba’ dalam masalah ini hanya ada dua alternatif , yaitu :
Apabila anda mengerti dalil‐dalil dan mempunyai kemampuan untuk melakukan istinbath , berarti anda adalah mujtahid. Akan tetapi , bila anda tidak mengerti dalil dan tidak menguasai cara‐cara melakukan istinbath , anda adalah orang taqlid kepada mujtahid.
Bahkan ittiba’ tidak selalu berarti baik. Tidak jarang di dalam al‐Qur’an, ittiba’ ditujukan untuk sesuatu yang tidak terpuji, sebagaimana firman Allah :
”Dan janganlah kamu mengikuti (ittiba’) langkah‐langkah setan karena sesungguhnya dia merupakan musuh yang nyata bagi kalian.” (QS‐al Baqarah, 168)
Klik untuk lanjut taqlid dan bermazhab →
Tag :
mazhab
0 Komentar untuk "Mengapa Wajib Taqlid? Mengapa Harus Bermadzhab? Inilah Alasannya, YUK NGAJI!"